Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat.
Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Aji mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang.
"Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," ujarnya.
Kapolsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.
"Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif," katanya.
Berita Terkait
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib
BCA imbau nasabah tak klik aplikasi notifikasi peringatan virus
Senin, 24 Juli 2023 21:10 Wib
Kemendag dalami temuan Singapura terkait babi asal Batam terinfeksi virus ASF
Kamis, 4 Mei 2023 15:33 Wib
Virus Marburg landa Tanzania, Lima orang meninggal
Rabu, 22 Maret 2023 15:09 Wib
Sumbar termasuk daerah berisiko tinggi penularan virus polio
Jumat, 20 Januari 2023 19:43 Wib
BNPT ajak masyarakat buat pertahanan semesta lawan terorisme
Minggu, 6 November 2022 7:54 Wib
BNPT ajak generasi muda jangan gampang diadu domba virus intoleransi
Selasa, 30 Agustus 2022 9:00 Wib
339 ternak di Agam sembuh dari virus PMK
Sabtu, 2 Juli 2022 16:48 Wib