
KPK Identifikasi Surat Panggilan Palsu Dada Rosada

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi surat panggilan palsu Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus suap wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. "Hasil penelusuran pengawas internal KPK mengenai surat palsu panggilan Dada, format surat panggilan itu baik bagian depan maupun dalam jauh berbeda," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa. Pada Kamis (4/4), Dada Rosada mendatangi KPK karena mendapatkan surat panggilan terkait kasus suap wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, namun ia tidak diperiksa penyidik dan hanya berada di KPK sekitar 2 jam karena surat panggilan yang diperolehnya ternyata palsu. "Bahkan nomor telepon yang dicantumkan dalam surat juga berbeda, surat itu menggunakan nomor fleksi yang setelah ditelusuri ternyata tidak aktif lagi, pengiriman surat melalui layanan TIKI di Jakarta Pusat," tambah Johan. Ia menyatakan bahwa tim pengawas internal Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengusut pelaku surat palsu tersebut. "Tim KPK sudah berkoordinasi dengan bagian reskrim umum Polda Jabar untuk mendapatkan siapa pengirim surat tersebut, hal ini memang sulit karena surat itu juga mencantumkan nama orang KPK," jelas Johan. Nama orang KPK yang dicantumkan dalam surat palsu tersebut adalah Deputi Penindakan Warih Sadono SH MH. "Tim pengawas internal juga sudah meminta informasi ke sekretaris Dada Rosada dan berkoordinasi dengan Polda Jabar, tim sudah tiga kali bertemu," ungkap Johan. Sejak kemarin hingga hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan di satuan Sabara Polrestabes Bandung terhadap sejumlah hakim dan panitera yaitu hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung Wiwik Widiastuti, mantan wakil panitera PN Bandung yang menjadi panitera PN Cianjur Rina Pertiwi, hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Selanjutnya panitera pengganti pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Bandung Ali Fardoni dan hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat Pontian Mundir. "Tim juga memeriksa beberapa staf pemerintah Kota Bandung, namun saya tidak mendapat informasi staf dari bagian apa," tambah Johan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali kota Bandung Dada Rosada. KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta. Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada. Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah Kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012. Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
