Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw mengatakan saat ini lima WNI sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo akibat tidak pelanggaran yang dilakukan mereka.
Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda, kata Konsul Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, keluarga ke lima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.
Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.
"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.
Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.
Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan.
Berita Terkait
Feddy M. Pasya resmi jabat Konsul Imigrasi KJRI di Los Angeles
Kamis, 4 Mei 2023 20:21 Wib
Presiden Jokowi Sebutkan Nama Konsul Kehormatan Palestina
Senin, 7 Maret 2016 10:37 Wib
Konsul Jendral Tiongkok Jajaki Kerjasama dengan Sumbar
Rabu, 29 Juli 2015 14:18 Wib
Indonesia Bahas Pembukaan Konsul Honorer di Ramallah
Rabu, 29 Oktober 2014 17:41 Wib
Konsul AS: Pilpres Indonesia Kalahkan Amerika
Kamis, 21 Agustus 2014 19:33 Wib
Unand Gelar Kuliah Umum Bersama Konsul AS
Jumat, 3 Mei 2013 18:18 Wib
Konsul Italia di Libya Lolos dari Serangan Bersenjata
Minggu, 13 Januari 2013 7:21 Wib