Polda Sumbar "police line" mesin stone crusher PT Dempo

id Police line, PT Dempo, galian c PT Dempo, pltmh PT Dempo

Polda Sumbar "police line" mesin stone crusher PT Dempo

Mesin stone crusher yang di pasang "police line" oleh personel Polda Sumatera Barat. (ANTARA SUMBAR/ist)

Painan (ANTARA) - Personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memasang "police line" pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu.

"Pemasangan "police line" dilakukan karena pengoperasian mesin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi di Painan.

Sementara itu, pejabat PT Dempo Sumber Energi, Feri, menyebutkan, mesin stone crusher di lokasi dioperasikan setelah pihaknya mengantongi izin khusus dari Pemprov Sumatera Barat.

Hal tersebut ia katakan pada Selasa, 24 Desember 2019, ketika anggota forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Pesisir Selatan berkunjung ke lokasi, termasuk sejumlah wartawan yang bertugas di daerah setempat.

Terpisah, Direktur Utama PT Dempo Sumber Energi, Angga Septia, ketika dihubungi belum memberikan keterangan terkait pemasangan garis polisi tersebut.

Pada Jumat (10/1) Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat bersama dengan timnya juga berkunjung ke lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi guna meninjau aktivitas penambangan galian C di sana.

Hanya saja ketika yang bersangkutan dihubungi, ia menyebut laporan kegiatan secara keseluruhan masih digodok, dan jika selesai pihaknya berkenan untuk dipublikasikan.

Sebelumnya, ketika Yozarwardi dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut, Dinas Kehutanan Sumbar kata dia belum memberikan rekomendasi terkait kegiatan di kawasan hutan itu.

"Pihak Dempo tidak ada meminta rekomendasi, sehingga dokumen tersebut tidak pernah diberikan," kata dia.

PT Dempo Sumber Energi menginvestasikan Rp270 miliar dalam usaha PLTMH di Pelangai Gadang, dengan anggaran sebanyak itu sesuai rencana akan dibangun dua unit pembangkit listrik masing-masing menghasilkan sebanyak 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt.***2***