Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membuat undang-undang terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mestinya Presiden bersama DPR serius melihat ini. Jadi, kalau memang serius membatasi terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah maka mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya membatasi tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui paraturan KPU sebenarnya sudah berupaya untuk membatasi hak mantan terpidana korupsi itu menjadi kepala daerah.
"Tetapi kemudian dibatalkan di Mahkamah Agung dan salah satu pertimbangan saya kira pada saat itu adalah karena soal pembatasan terkait dengan Hak Asasi Manusia," ujar Febri.
Oleh karena itu, kata dia, jika ingin menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas maka "bola"-nya saat ini ada di tangan Presiden dan DPR RI apakah dapat membatasi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
"Jadi, bisa dikatakan "bola"-nya ada di tangan Presiden dan DPR sebenarnya kalau kita bicara soal bagaimana merumuskan Pilkada yang lebih berintegritas dengan misalnya membatasi calon terkait narapaidana kasus korupsi," ujar dia.
Di sisi lain, kata Febri, KPK juga semaksimal mungkin berupaya menjalankan kewenangan sebagai lembaga penegak hukum untuk menuntut pencabutan hak politik kepada setiap kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi maka kami juga menuntut pencabutan hak poltik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan sehingga harapannya publik bisa lebih "terbebaskan" untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu tetapi domain kewenagan penindakan KPK tentu hanya sebatas itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (*)
Berita Terkait
Dibalik jeruji, WBP Rutan Painan tetap salurkan hak suara dalam Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:56 Wib
Pengetatan penjagaan di Pelabuhan Laut usai 53 napi kabur
Selasa, 9 Januari 2024 20:58 Wib
Puluhan napi narkoba Rutan Padang menjadi santri untuk rehabilitasi
Rabu, 27 September 2023 18:50 Wib
KPK wacanakan napi koruptor ditempatkan di Nusakambangan
Selasa, 9 Mei 2023 20:00 Wib
Dua narapidana Rutan Padang jadi penghafal Al Quran
Jumat, 5 Mei 2023 22:13 Wib
3.350 napi di Sumbar peroleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Sabtu, 22 April 2023 12:06 Wib
Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda
Selasa, 4 April 2023 16:07 Wib
Salam Bang Napi inovasi Dinas Dukcapil Pessel untuk pastikan hak suara warga binaan tersalurkan
Senin, 3 April 2023 18:00 Wib