Ini langkah BKSDA antisipasi pembalakan liar di Cagar Alam Maninjau Agam

id Ade Putra,BKSDA Resor Agam,berita agam,berita agam terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Ini langkah BKSDA antisipasi pembalakan liar di Cagar Alam Maninjau Agam

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat meningkatkan pengawasan hutan Cagar Alam Maninjau guna mengantisipasi pembalakan liar yang berdampak pada bencana banjir dan longsor.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli rutin dan operasi gabungan bersama dengan Polres Agam sebagai langkah penegakan hukum.

Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang tinggal di dekat kawasan, pembuatan papan larangan dan informasi.

"Kami juga rutin menyosialisasikan tentang Cagar Alam dan satwa dilindungi kepada masyarakat," katanya.

Selama 2019, BKSDA dan Polres Agam berhasil mengungkap lima kasus pembalakan liar dengan pelaku yang diamankan 10 orang.

Sedangkan 2018 sebanyak tiga kasus dengan pelaku yang diamankan tujuh orang.

Ia menambahkan, hutan Cagar Alam Maninjau seluas 21.891,78 hektare tersebar di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.

Dari 21.891,78 hektare itu mengalami deforestasi atau tidak berhutan lagi seluas 2.975,42 hektare akibat pembalakan liar, perambahan, permukiman, jalan, lahan pertanian dan aktivitas non kehutanan lainnya.

Kawasan Cagar Alam Maninjau awalnya merupakan kelompok hutan register tujuh dengan penetapan oleh Belanda melalui Govenement Besluit Nomor 5 Tahun 1920.

Setelah itu berturut-turut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 623/Kpts/Um/8/1982 ditunjuk sebagai hutan suaka alam wisata dan terakhir melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 ditetapkan dengan fungsi pokok cagar alam.

Salah satu argumentasi penetapan daerah tersebut sebagai Cagar Alam Maninjau disebabkan adanya fenomena alam berupa proses terbentuknya Danau Maninjau merupakan danau vulkanik yang menyebabkan adanya tebing-tebing karst di sekeliling danau itu, sehingga diperlukan perlakuan khusus untuk perlindungan ekologinya.

"Berdasarkan penelitian berbagai lembaga dan perguruan tinggi menyimpulkan bahwa kelestarian vegetasi tutupan hutan merupakan faktor utama dalam mencegah potensi bencana alam," katanya. (*)