
PBNU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Jakarta, (Antara) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang dijadwalkan pekan depan. "Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU tersebut," kata Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali saat menyampaikan sikap PBNU terhadap RUU Ormas di Jakarta, Kamis. As'ad mengatakan PBNU mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Namun, menurut PBNU masih terdapat pasal-pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan. NU merasa keberatan dengan pengertian ormas dalam RUU tersebut yang digeneralisasi sebagai organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejarahan serta peran sejumlah ormas dalam konteks masyarakat Indonesia. "Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran, dan kontribusi ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Waton, Alkhairat, Syarikat Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha dalam proses pembentukan kesadaran berbangsa, bernegara, dan pembentukan NKRI," kata As'ad. PBNU berpendapat perlu dibedakan secara tegas antara yayasan, perkumpulan, dan ormas yang sudah berurat berakar di dalam sistem dan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Menurut PBNU, tiga jenis organisasi tersebut harus diatur dalam skema perundang-undangan yang berbeda atau terpisah. "Dengan mengacu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka di negeri ini kita seharusnya berani merumuskan dan mengeluarkan satu UU yang khusus mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan atau UU Perkumpulan," kata As'ad. Sebagai konsekuensinya, lanjut As'ad, pasal-pasal yang mengatur keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, lebih-lebih dengan cara mempersamakannya dengan aturan atau persyaratan yang dikenakan kepada ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas. "Kalaulah entitas LSM asing itu ingin diberi landasan hukum, dipersilakan diatur dalam UU tersendiri," kata As'ad. Menurut As'ad, sikap PBNU terhadap RUU Ormas tersebut dikeluarkan sebagai tanggung jawab NU kepada bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan yang lain. Sementara itu Sekjen PBNU Marsudi Syuhud mengatakan sebagai organisasi yang ikut mendirikan dan mengawal NKRI, NU tidak mungkin berlepas tangan dari persoalan yang terjadi di negara ini. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
