Satgas: Investasi perkebunan Kampung Kurma ilegal
Jakarta, (ANTARA) - Satuan Tugas Waspada Investasi mengingatkan produk investasi perkebunan dan penanaman pohon Kampung Kurma adalah ilegal.
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat.
Menurut Tongam, sebelum diumumkan pada 28 April 2019 sebagai entitas usaha ilegal, pengurus Kampung Kurma telah dipanggil Satgas Waspada Investasi. Namun pengurus Kampung Kurma tidak hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Waspada Investasi mendapat konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara 'cash and carry', bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," kata Tongam.
Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Selain itu, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut tidak akan mati atau ditebang oleh orang lain.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.
Satgas Waspada investasi juga mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI. Selain itu, Satgas Waspada investasi menyarankan masyarakat untuk memahami beberapa hal-hal berikut sebelum investasi.
Pertama, masyarakat diimbau memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, perlu dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, masyarakat perlu memastikan bahwa pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat.
Menurut Tongam, sebelum diumumkan pada 28 April 2019 sebagai entitas usaha ilegal, pengurus Kampung Kurma telah dipanggil Satgas Waspada Investasi. Namun pengurus Kampung Kurma tidak hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Waspada Investasi mendapat konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara 'cash and carry', bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," kata Tongam.
Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Selain itu, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut tidak akan mati atau ditebang oleh orang lain.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.
Satgas Waspada investasi juga mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI. Selain itu, Satgas Waspada investasi menyarankan masyarakat untuk memahami beberapa hal-hal berikut sebelum investasi.
Pertama, masyarakat diimbau memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, perlu dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, masyarakat perlu memastikan bahwa pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)