Produsen pasarkan liquid vape mengandung narkoba secara online

id vape,narkoba,liquid vape ,Vicky Nitinegoro

Produsen pasarkan liquid vape mengandung narkoba secara online

Petugas Bea Cukai menunjukkan cairan liquid vape barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Dari penindakan tersebut Ditjen Bea Cukai dengan dukungan POM TNI AD dan Garnisium Tetap I/Jakarta berhasil mengamankan barang bukti tanpa pita cukai berupa kurang lebih 8.084.260 batang rokok, 37.180 rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, 228 botol minuman keras, 2.000 esesens dan ekstrak tembakau impor jenis catridge beserta device berbagai merek, heatsticks device, dan bukti transaksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komplotan produsen dan pengedar cairan vape (liquid vape) yang mengandung narkoba menjual barang haram tersebut secara daring (online).

"Lewat online ada situs webnya, penjualannya di situ, jadi pesan baru diantar," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, terungkapnya liquid vape mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.

Dalam kasus tersebut, Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Namun seorang rekan Vicky yang berinsial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.

Komplotan ini menjual liquid vape yang sudah dicampur dengan tembakau gorila seharga Rp600 ribu per lima miligram.

Dalam perkara tersebut polisi telah mengamankan empat tersangka yakni A, M, FF dan PN yang diketahui sebagai otak komplotan tersebut.

"Tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana," kata Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.

"Dari Labfor juga sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan UU. Ini di nomor urut 94 Permenkes RI Tahun 2017," tuturnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(*)