Terobosan bagus, Kemenkumham Aceh akan dirikan pesantren di semua lapas

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,Kemenkumham Aceh,pesantren di penjara,berita aceh,kabar aceh,aceh terkini

Terobosan bagus, Kemenkumham Aceh akan dirikan pesantren di semua lapas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi. Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh, (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh akan mendirikan pesantren di setiap lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di provinsi itu sebagai upaya meningkatkan ilmu agama kepada warga binaan.

"Esensi pembinaan warga binaan adalah mental. Mental itu ada pada agama. Karena itu kami akan meluncurkan program pesantren di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi di Banda Aceh.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh serta sejumlah lembaga terkait lainnya untuk mewujudkan program narapidana santri dengan menghadirkan pesantren di penjara.

Menurut Lilik Sujandi, program pesantren di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan merupakan jawaban atas persoalan warga binaan di Provinsi Aceh seperti kerusuhan maupun adanya narapidana kabur.

Lilik Sujandi menyebutkan, Aceh masuk lima besar lembaga permasyarakatan dan rutan dengan risiko tinggi. Hal ini karena hampir semua lembaga permasyarakatan maupun rutan di Aceh kelebihan kapasitas.

"Dengan adanya program pesantren di lembaga pemasyarakatan dan rutan, diharapkan mampu meningkatkan mental warga binaan, sehingga tidak berbuat hal-hal negatif yang merugikan dirinya sendiri," kata Lilik Sujandi.

Setelah adanya pembinaan mental melalui agama, warga binaan akan dilatih dengan berbagai keterampilan. Tujuannya agar mereka memiliki kemampuan yang produktif dan bermanfaat setelah bebas nanti.

"Kami terus berupaya bagaimana warga binaan tersebut menjadi individu memiliki kemampuan yang berguna setelah menjalani masa hukum sehingga tidak kembali kali ke penjara," kata Lilik Sujandi. (*)