
OJK Siap Keluarkan Peraturan Perlindungan Konsumen

Bogor, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat mengeluarkan peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen keuangan yang akan menjadi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Peraturan itu juga akan mengatur ketentuan pemberian informasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyampaikan hal itu dalam acara penandatanganan kerja sama edukasi dan perlindungan konsumen antara OJK dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor, Jawa Barat, Selasa. Menurut Muliaman, keseimbangan yang baik antara kepentingan perlindungan konsumen dan peningkatan "market conduct" oleh LJK akan menimbulkan sinergi yang baik dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. "Melalui pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen yang terarah dan terukur, ke depannya diharapkan dapat menumbuh-kembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur," ucapnya. Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2013 OJK telah melaksanakan dua program strategis perlindungan konsumen, melalui implementasi sistem pelayanan konsumen yang terintegrasi. Sampai dengan tanggal 22 Maret 2013, OJK telah memberikan lebih dari 400 layanan permintaan informasi dan pengaduan untuk menjawab perkembangan dan kebutuhan layanan kepada masyarakat. "Sistem pelayanan konsumen OJK akan terus disempurnakan secara bertahap, dan bertepatan dengan perayaan hari konsumen nasional tanggal 20 April 2013 OJK akan memiliki 'contact center' yang memiliki sistem dan dukungan teknologi lebih baik dalam melayani konsumen dan masyarakat dibanding yang dimiliki saat ini," paparnya. Selain itu, OJK telah dan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah, ibu rumah tangga, pekerja formal dan informal serta pensiunan, melalui peningkatan literasi atau pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
