Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, bertambah 9 orang, sehingga totalnya ada 57 tersangka.
"Di Jayapura bertambah 5 orang jadi 33 tersangka, Timika tetap, yakni 10 tersangka dan di Deiyai bertambah 4 orang, jadi 14 tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 48 orang tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah wilayah di Papua.
Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bertambah satu orang tersangka sehingga total ada 21 tersangka, per Kamis.
"Di Manokwari ada satu tersangka lagi yang ditetapkan. Tambahan satu tersangka yakni pembawa Bendera Bintang Kejora, sudah ditahan. Jadi per hari ini, total 21 tersangka di Papua Barat dengan rincian 9 tersangka di Manokwari, Sorong 7 tersangka dan Fakfak 5 tersangka," katanya.
Para tersangka sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.
Dedi menambahkan saat ini situasi keamanan di Papua dan Papua Barat, kondusif.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Operasional Bandara Minangkabau ditutup sementara
Kamis, 28 Maret 2024 13:29 Wib