Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan jalan referendum bagi Papua dan Papua Barat sudah tertutup, serta sudah tidak relevan berdasarkan hukum internasional.
"Menyangkut referendum, banyak tuntutan tentang keinginan memisahkan diri atau merdeka, dari pihak-pihak yang memang tidak menyadari dan sebenarnya tidak tahu yang terjadi selama ini," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan berdasarkan hukum internasional, sudah tidak relevan lagi berbicara referendum untuk Papua atau Papua Barat.
Dalam hukum internasional, kata dia, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, melainkan untuk wilayah non-governing territory.
"Misalnya, Timor-Timor dulu, itu merupakan Provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB bukan wilayah Indonesia, maka disana referendum," kata dia.
Tapi di Papua dan Papua Barat, kata Wiranto, pada tahun 1969 sesuai prinsip Piagam PBB sudah dilaksanakan satu jajak pendapat dan telah didukung sebagian besar anggota PBB bahwa saat itu Irian Barat sah menjadi wilayah NKRI.
"Resolusi PBB nggak bisa bolak-balik ditinjau lagi, sehingga jalan ke sana tidak ada lagi," ujar dia, menegaskan.
Berita Terkait
PSBS Biak menang 3-0 atas Semen Padang di leg pertama final Liga 2
Rabu, 6 Maret 2024 4:58 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah Tanah Air
Minggu, 18 Februari 2024 5:24 Wib
Ikhtiar TNI mencerdaskan anak-anak di Kota Seribu Papan
Rabu, 14 Februari 2024 14:33 Wib
Kapolres: Proses Pemilu di Kabupaten Asmat berjalan kondusif
Rabu, 14 Februari 2024 10:15 Wib
Bupati ajak masyarakat Asmat bertanggung jawab gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 8:22 Wib
KPPS Bis Agats periksa kelengkapan logistik jelang pencoblosan
Rabu, 14 Februari 2024 6:56 Wib
KPU Papua Selatan pastikan logistik tiba di TPS sebelum pencoblosan
Selasa, 13 Februari 2024 15:44 Wib
Pj Gubernur Papua Selatan tinjau kesiapan pemilu di Kabupaten Asmat
Selasa, 13 Februari 2024 15:43 Wib