Jakarta, (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dua pengemudi ojek daring yang berhasil menyelamatkan korban tindak pidana perdagangan orang di bawah umur di Bekasi.
"Dua pengemudi ini memiliki inisiatif tinggi untuk menyelamatkan korban. Saat mereka ketemu korban mereka langsung membawanya ke LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo usai penandatanganan kerja sama KPAI, LPSK dab Grab Indonesia dalam perlindungan pencegahan dan penanganan TPPO dan eksploitasi seksual komersial anak.
Kedua pengendara itu adalah Steven Agustinus dan Ari Iswantoro yang merupakan pengemudi ojek daring dari Grab.
Baca juga: Driver ojek online gelar aksi damai depan Kedubes Malaysia
Awalnya Steven mendapatkan pesanan dari penumpang di bawah umur asal Sukabumi yang kelihatan bingung dan tidak bisa membayar ongkos.
Steven kemudian menawarkan untuk membantu mengantar korban berkeliling mencari alamat saudaranya di Bekasi, karena tidak menemukan alamat tersebut Steven menghubungi Ari sebagai pimpinan komunitansya untuk mencari informasi lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, Ari menemukan kontak keluarga dan ternyata keluarga korban sudah menghubungi aparat.
Baca juga: Grab digugat konsumennya karena ingkar janji, Zico: hadiah yang dijanjikan tidak diberikan
Dari informasi keluarga, mereka mengetahui bahwa korban masih berstatus anak dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang, akhirnya Steven dan Ari mengantarkan korban ke LPSK.
Sementara itu Pejabat Eksekutif Grab Indonesia Neneg Goenadi mengapresiasi tindakan dari mitra Grab tersebut. Dia mengatakan sejak awal didirikan, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas pihaknya. (*)
Berita Terkait
Komnas HAM segera temui pimpinan kampus di Sumbar antisipasi TPPO
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Imigrasi Agam masifkan sosialisasi di Limapuluh Kota dan Bukittinggi
Selasa, 5 Maret 2024 10:50 Wib
Pemprov Sumbar berikan pendampingan bagi korban dugaan kasus TPPO
Jumat, 23 Februari 2024 20:31 Wib
Polisi: Pelaku TPPO di Sumbar janjikan korban gaji belasan juta rupiah
Senin, 29 Januari 2024 18:04 Wib
Vonis bebas empat terdakwa TPPO di Dumai
Kamis, 21 Desember 2023 12:06 Wib
Wako Pariaman ajak semua pihak awasi TPPO
Rabu, 27 September 2023 16:32 Wib
Muhadjir Effendy: Perubahan struktur Gugus Tugas TPPO sesuai jalur
Senin, 14 Agustus 2023 19:11 Wib