
Koalisi LSM Sorot 10 Permasalahan RUU Hutan

Jakarta, (Antara) - Sebanyak 13 LSM yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan menyorot sebanyak 10 permasalahan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perusakan Hutan yang sedang digodok DPR. Siaran pers Koalisi Antimafia Hutan yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, menyebutkan, penolakan terhadap RUU Pemberantasan Perusakaan Hutan karena mempunyai banyak cacat yang berpotensi merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat melindungi mafia hutan yang sesungguhnya. Sepuluh permasalahan RUU tersebut antara lain adalah tidak jelasnya definisi kejahatan terorganisir dalam RUU tersebut, tidak ada penjelasan definisi peladang tradisional, tidak ada penjelasan makna pembalakan liar, sistematika RUU yang tumpang tindih, dan tidak dimasukkannya sertifikasi kayu sebagai upaya pencegahan. Sedangkan permasalahan lainnya adalah ketentuan "lelang barang bukti" yang membuka jalan bagi pencucian legalitas kayu, dan masih digunakannya peta penunjukan sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan yang sudah dibatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Koalisi juga menyorot tidak adanya pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang melakukan operasi usaha tanpa izin, serta tidak adanya pasal pidana yang menjerat pejabat berwenang yang mengetahui namun melakukan pembiaran, serta pembentukan Lembaga Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut LSM, tidak adanya kejelasan definisi akan dapat mengakibatkan munculnya kriminalisasi terhadap masyarakat lokal sehingga aparat bukannya menangkap pembalak liar tetapi akan berpotensi menangkap masyarakat adat. Selain itu, ketentuan "lelang barang bukti" juga berpotensi mengakibatkan kayu lelangan diperoleh perusahaan penadah dengan harga yang lebih murah karena tidak adanya kejelasan peruntukkan dari barang bukti kayu tersebut. Sementara pembentukan Lembaga Pemberantasan Perusakan Hutan dinilai sebagai sebuah langkah pemborosan karena selama ini kejahatan kehutanan sudah ditangani sejumlah institusi penegak hukum. Koalisi mengingatkan bahwa sebanyak 65 - 70 persen dari dataran Indonesia adalah hutan sehingga berbicara mengenai hutan sama dengan berbicara mengenai lebih dari separuh tanah republik. Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan juga dinilai terkesan diam-diam karena baru diketahui publik dari beberapa waktu lalu sehingga Koalisi menuntut agar pembahasan tersebut dihentikan. Untuk ke depan, pihak LSM menyerukan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan antara lain dengan memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana bidang kehutanan. Koalisi Antimafia Hutan antara lain terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), Epistema Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
