Tuapeijat (ANTARA) - Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari, dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai daerah yang dikecualikan dalam implementasi Perda Nagari tersebut.
Pengecualian untuk di Mentawai dalam implementasi Perda Nagari dikarenakan adat dan budaya dengan daerah lain yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat berbeda sehingga pada Perda tersebut ada alternatif Mentawai bisa berpeluang untuk didorong membentuk desa adat tidak mesti menerapkan Perda tentang Nagari.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake saat sosialisasi Perda Tentang Nagari, Selasa.
Ia menyebutkan, bunyi pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari, dengan judul ketentuan lain bahwa pembentukan desa adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai diatur dengan Perda Kabupaten Mentawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada Perda Nagari tentu lebih banyak mengadopsi adat dan budaya Minangkabau sebagai masyarakat suku mayorita di Sumatera Barat.
Pemerintahan nagari dipimpin oleh seseorang yang disebut Wali Nagari, sedangkan Kabupaten Mentawai akan menganut sistem pemerintahan Uma yang akan dipimpin oleh Rimata.
Kortanius mengatakan sistem pemerintahan Uma yang akan didorong sebagai desa adat di Mentawai sebenarnya telah ada sejak dulu, karena alasan keyakinan dan dianggap bahwa Mentawai menganut arat sabulungan sehingga atribut budaya yang ada di Mentawai dibakar oleh alat negara.
Untuk mendorong desa adat di Mentawai, kata Korta tidak rumit karena sistem Uma sudah ada sejak dulu.
"Sudah ada yang namanya, Sikebbukat Uma, Sipatalaga, kita harus siap, Perda PPUMHA sudah disahkan dan Perbupnya sedang jalan, kalau sudah ada Uma sekarang sudah disepakti bisa membentuk Pemerintahan adat," jelasnya.
Terkait wilayahnya sudah jelas, perangkat sudah jelas, desa adat menjadi besar peluang.
"Hanya saja ada beberapa yang harus disiapkan di antaranya ada silsilah, wilayah adatnya. Saya pikir itu bukan yang rumit," tegasnya.
Wakil Bupati yakin desa di Mentawai bisa didorong menjadi desa adat karena Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sudah ditetapkan oleh DPRD.
"Ini perjuangan kita lima tahun, jangan dianggap ini kepentingan saya, karena saya paling melawan perusahaan-perusahaan, tapi masyarakat paling mendukung perusahaan, sebagai contoh mohon maaf saat ini suku di Saibi sudah menyerahkan tanah kepada perusahaan, ini konsekwensi akan hilang hak-haknya," kata Korta.
Dengan adanya Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat seyogyanya tinggal masyarakat menyusun silsilah untuk melengkapi pengakuan.
"Kalau sudah ada pengakuan wilayah adat maka mereka yang akan menentukan negosiasi dengan perusahaan bukan jual beli, pinjam pakai, tetapi ada juga masyarakat sok pintar dipakai perusahaan, dipakai oleh perusahaan dikasih gaji bulanan dan mempengaruhi yang lain ini kalau hak adat sudah kita berikan ini akan hilang," kata Korta.
Berita Terkait
Realisasi pencairan dana desa di Agam capai Rp83,35 miliar
Jumat, 6 Desember 2024 15:58 Wib
Teater Sayap-Sayap Proklamasi akan tampil di Desa Wisata Kubu Gadang Padang Panjang
Jumat, 6 Desember 2024 9:59 Wib
BPJS Kesehatan perkuat layanan digital di Desa Sinuruik Pasaman
Senin, 2 Desember 2024 17:31 Wib
Akademisi Unand paparkan tantangan pembangunan desa di Indonesia
Sabtu, 30 November 2024 15:22 Wib
Kemendagri siapkan camat arahkan perencanaan desa
Jumat, 29 November 2024 21:22 Wib
Mendes harap Kejagung RI sinergi dengan Kemendes awasi dana desa
Kamis, 28 November 2024 19:52 Wib
Desa Wisata Danau Diatas Kabupaten Solok raih juara II ADWI
Selasa, 26 November 2024 20:59 Wib
BNPB: Pemda wajib pahami kerawanan bencana sampai tingkat desa
Senin, 25 November 2024 19:55 Wib