
20 Ribu Penduduk Bukittinggi Belum Rekam Data

Bukittinggi, (Antara) - Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat sebanyak 20 ribu penduduk wajib yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) belum melakukan perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bukittinggi Afrizal, Selasa, menyebutkan bahwa sebanyak 20 ribu penduduk wajib KTP tidak melakukan rekam data tersebut dengan berbagai alasan. Berdasarkan laporan dari kecamatan yang diterima Dukcapil, kata dia, dari 20 ribu penduduk wajib KTP tidak melakukan rekam data tersebut memang beberapa di antaranya sudah meninggal dunia. Selajutnya, kata dia, sebagian dari 20 ribu penduduk wajib KPT itu sudah pindah ke kota lain dengan alasan kuliah, bekerja serta lainnya, dan beberapa penduduk lagi enggan melakukan perekaman data. Ia menyebutkan bahwa 20 ribu penduduk wajib KPT yang tak melakukan perekaman data itu dari total 86.525 penduduk yang wajib memiliki KTP. "Sejauh ini Dukcapil telah menyosialisasikan ke masyarakat yang wajib KTP belum melakukan rekam data untuk mendatangi kantor kecamatan untuk perekaman data," kata dia. Dia menyampaikan sosialisasi penduduk wajib KTP tersebut di antaranya telah disampaikan melalui tempat ibadah, seperti masjid dan mushalla serta pihak kelurahan hingga ke petugas RT. Dari catatan Dukcapil saat ini jumlah penduduk Kota Bukittinggi telah mencapai 126.896 jiwa. Dari jumlah tersebut, 86.525 orang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Saat ini, Dukcapil masih melakukan rekaman data e-KTP di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Gugukpanjang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. "Rekam data e-KTP di tiga kecamatan tersebut masih berlangsung. Bagi warga yang belum melakukan rekam data agar melapor ke kantor kecamatan tempat tinggal masing-masing," kata dia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
