Indonesia dukung perlindungan bagi insan pers

id Menkominfo,Perlindungan bagi insan pers

Indonesia dukung perlindungan bagi insan pers

Menteri Rudiantara didampingi Dubes Indonesia untuk Inggris Dr Rizal Sukma dan Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London, yang berlangsung pada 9-12 Juli mendatang.

London (ANTARA) - Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terhadap insan pers, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di London, Rabu.

Rudiantara yang didampingi Dubes Indonesia di Inggris Dr Rizal Sukma dan Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan mengatakan peran penting Indonesia dalam kemerdekaan pers.

Kebebasan pers merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Menteri Rudiantara menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London yang pada 9-12 Juli mendatang.

Menurut dia, Indonesia juga turut aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media. Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) .

Agenda ini penting, terutama untuk mengetahui seputar dinamika insan pers dalam tataran global, ujar menteri.

Menteri Rudiantara menjelaskan dukungan penuh bagi kebebasan media serta para pekerja pers.

Menurut dia, pemerintah dimanapun mesti memiliki komitmen memperjuangkan para jurnalis melalui dukungan terhadap akses layanan hukum serta berbagai pelatihan. “Indonesia mendukung upaya dunia internasional membangun jejaring bagi teman-teman jurnalis, mendukung jurnalisme warga terrmasuk dalam mengatur konflik dan pascakonflik,” ujarnya.