BPJS Kesehatan-RSI Ibnu Sina Panti putus hubungan, apa yang terjadi?

id Rumah sakit,Bpjs,Akreditasi,Ibnu sina

BPJS Kesehatan-RSI Ibnu Sina Panti putus hubungan, apa yang terjadi?

Suasana pelayanan pasien JKN KIS BPJS Kesehatan di RSI Ibnu Sina Panti, saat kerjasama belum dihentikan. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menghentikan kerja sama pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Panti di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, terhitung mulai 1 Juli 2019.

Belum dikantonginya akreditasi dari KARS oleh pihak rumah sakit itu menjadi alasan bagi BPJS Kesehatan memutuskan perjanjian kerja sama selama ini.

"Mengingat akreditasi adalah syarat wajib dalam kerja sama, maka kita lakukan pemutusan perjanjian kerja sama. Pasalnya, sampai 30 Juni 2019, RSI Ibnu Sina Panti belum terakreditasi. Itu sudah sesuai arahan dari Kemenkes," kata Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Syafruddin, Selasa.

Padahal, tambah dia, selama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tingkat kunjungan pasien berobat ke rumah sakit itu setiap bulannya mencapai 1.200 orang. Sehingga patut disayangkan, karena penghentian kerja sama itu merugikan masyarakat banyak.

"Dan kita, setiap bulannya membayarkan sekitar Rp800 juta, klaim tagihan RSI Ibnu Sina ke BPJS Kesehatan. Itu rutin, tidak pernah nunggak," ujarnya.

Direktur RSI Ibnu Sina Panti, dr Resko Gempita, membenarkan bahwa kerja sama pelayanan JKN KIS dengan BPJS Kesehatan dihentikan, karena rumah sakit tersebut belum mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Betul, dihentikan sementara kerjasamanya dengan BPJS. Tapi, kini kita sedang persiapan buat akreditasi guna meraih Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)," katanya.

Sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pihak RSI Ibnu Sina Panti untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit itu. Bahkan, kata dr Resko, pihaknya juga sudah melakukan upload dokumen.

"Kita sudah upload dokumen. Kita juga lagi berbenah. Menambah sarana prasarana, penambahan SDM, pembangunan gedung dan Rontgen juga sudah ada," ujar Resko.

Dijelaskan, kerjasama antara RSI Ibnu Sina Panti dengan BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama 1 tahun, dimulai sejak 1 Mei 2018. Selama itu pula ratusan pasien JKN KIS datang berobat ke rumah sakit itu setiap hari.

"Kita masih menunggu jadwal tim surveyor untuk melakukan survei kesini. Sekitar, 120 rumah sakit di Indonesian akan dilakukan akreditasi, termasuk kita. Nah, kita menunggu jadwal itu. Insyallah, antara 18-21 Juli 2019," katanya.

Meski kerja sama pelayanan peserta JKN KIS dengan BPJS Kesehatan sudah dihentikan terhitung 1 Juli 2019 lalu, RSI Ibnu Sina tetap melayani pasien umum dan pasien gawat darurat (emergency).