Logo Header Antaranews Sumbar

Pemimpin Agama Pakistan Umumkan Boikot Pemilihan Umum

Senin, 18 Maret 2013 12:12 WIB
Image Print

Islamabad, (Antara/Xinhua-OANA) - Seorang pemimpin agama di Pakistan Dr. Tahir-ul-Qadri, Ahad (17/3), mengumumkan partainya akan memboikot pemilihan mendatang anggota parlemen sebab wajah lama akan kembali ke parlemen dan tak ada perubahan positif, demikian laporan media lokal. Saat berpidato di hadapan ribuan pendukungnya di Kota Rawalpindi, Qadri mengatakan Partainya, Awami Tehrik Pakistan, akan menggelar pertemuan terbuka sebagai protes pada hari pemungutan suara di Islamabad dan beberapa kota besar lain. Qadri memimpin ribuan pendukungnya dalam pawai ke Islamabad pada Januari guna menuntut pembaruan sistem pemilihan umum. Pawai itu berakhir setelah empat hari aksi duduk di luar parlemen ketika tim perunding pemerintah berjanji akan menerima tuntutan mereka. Namun ia mengecam pemerintah yang telah meletakkan jabatan pimpinan Partai Rakyat Pakistan (PPP) karena tak menghormati janjinya dengan dia mengenai pembaruan pemilihan umum. Qadri mengatakan pemilihan umum akan "tidak sah" sebab Komisi Pemilihan Umum tidak konstitusional menurut ketentuan undang-undang dasar, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin. Ia menyatakan semua orang itu yang diduga terlibat dalam korupsi, akan mencalonkan diri dan sampai ke majelis. "Partai saya takkan menjadi bagian dari sistem pemilihan umum yang korup, yang dioperasikan oleh orang yang juga korup," kata pemimpin agama tersebut. Ia mencap pemungutan suara di bawah komisi pemilihan umum saat ini sebagai kecurangan dan mengatakan partainya akan memprotes pada hari pemungutan suara di seluruh negeri itu. Namun banyak pengulas politik berpendapat boikot Qadri takkan memiliki dampak besar pada pemilihan umum tersebut sebab partainya tidak aktif di kancah politik selama bertahun-tahun. Ia sendiri baru kembali ke Pakistan pada Desember, setelah lima tahun tinggal di Kanada --tempat ia juga memiliki kewarganegaraan Kanada. Menurut keputusan Mahkamah Agung, pemegang dua kewarganegaraan tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026