
Perjalanan tujuh raperda yang diajukan Pemkot Payakumbuh ke DPRD

Payakumbuh (ANTARA) - Sepanjang 2019, Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, sudah mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD dan kini masih dibahas.
"Empat Ranperda pada Januari, dan tiga Ranperda pada Mei," kata Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz di Payakumbuh, Rabu.
Empat Ranperda pertama tersebut yaitu tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan tentang pengelolaan cadangan pangan kota Payakumbuh.
Selanjutnya pada Mei Pemkot kembali mengajukan sebanyak tiga Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, pendirian perusahaan perseroan daerah, dan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat ini tujuh Ranperda yang sudah diajukan Pemko Payakumbuh terhadap DPRD daerah tersebut masih dalam tahapan pembahasan tim Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Yendri Bodra Datuak Parmato Alam mengatakan pihaknya terus mematangkan kajian sebelum mensahkan tujuh Ranperda yang saat ini masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).
"Saat ini ketujuh Ranperda yang diajukan Pemkot itu masih dibahas tim Pansus. Setelah nanti tuntas baru kita sahkan," kata YB Dt Parmato Alam.
Menurutnya sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda ada beberapa hal yang mesti diperhatikan DPRD.
Diantaranya adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang dimuat dalam Ranperda itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.
"Kita harus detail mengkaji masing-masing pasalnya karena Perda ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan DPRD belum bisa memastikan jadwal pengesahan dari Perda yang sudah diajukan Pemko tersebut.
"Kita akan segerakan tapi tentu harus tetap teliti," ujarnya.
Pewarta: Syafri Ario
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
