Jakarta, (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu yang dibacakan pada persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, membantah pemberitaan tersebut. "Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang," kata Lukman.
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," kata dia.
Menurut Menag, Haris memang memberikan uang Rp10 juta, bukan Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag.
Lukman mengatakan maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut juga tidak jelas. Ketika hal itu ditanya ajudan Menag, Haris mengatakan uang itu sebagai "honorarium tambahan". Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," katanya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag mengatakan menolak untuk menerima karena merasa tidak berhak lantaran tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," katanya.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," kata dia. (*)
Berita Terkait
Kejati Sumsel tahan tersangka gratifikasi di Inspektorat Sumsel
Selasa, 19 Desember 2023 11:38 Wib
Direktur Gratifikasi KPK diperiksa tiga jam di Bareskrim Polri
Rabu, 15 November 2023 16:14 Wib
KPK cegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Pariaman
Kamis, 12 Oktober 2023 18:29 Wib
KPK terima 373 laporan gratifikasi selama Idul Fitri
Kamis, 4 Mei 2023 15:46 Wib
Dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, KPK sita uang tunai Rp5,6 miliar
Jumat, 10 Maret 2023 14:12 Wib
Selain sita uang Rp8,6 miliar, KPK juga periksa dua orang saksi kasus gratifikasi Bupati Langkat
Jumat, 20 Januari 2023 14:24 Wib
AKBP Bambang Kayun jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Rabu, 23 November 2022 11:28 Wib
Kejari Pasbar terima pengembalian uang dugaan suap gratifikasi dari dua tersangka penentuan pemenang RSUD
Jumat, 16 September 2022 14:38 Wib