
Rutan Talu Pasaman Barat usulkan 52 napi peroleh remisi lebaran

Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Rumah Tahanan Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan 52 dari 145 orang warga binaan untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2019.
"Kita telah mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa hari lalu," kata Kepala Rutan Talu, Nofrizal di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan 52 usulan itu untuk remisi 15 hari sebanyak 43 orang dan untuk remisi satu bulan sebanyak sembilan orang.
"Berapa kepastiannya belum diterima karena biasanya keputusan remisi beberapa hari jelang lebaran," katanya.
Menurutnya dari warga binaan yang ada saat ini sebanyak 52 orang itulah yang memenuhi persyaratan atau yang berhak terima remisi untuk lebaran saat ini.
Ia menyebutkan remisi itu akan turun beberapa hari menjelang Idulfitri1440 hijriah dan langsung diserahkan kepada warga binaan.
"Seluruh usulan itu akan turun sebelum lebaran seperti tahun sebelumnya," katanya.
Ia berharap tentunya seluruh usulan yang disampaikan dapat diterima seluruhnya karena mereka sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.
"Dalam waktu dekat jika memang sudah final akan kita ekspos dan kita berikan langsung ke warga binaan," ujarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
