Logo Header Antaranews Sumbar

Kanwil Kemenkuham Sumbar Tunggu Usulan Remisi Daerah

Selasa, 11 Agustus 2015 20:15 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Menkumham) Sumatera Barat masih menunggu data usulan remisi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kabupaten/kota provinsi itu.

"Hingga saat ini kami masih menunggu nama-nama narapidana calon penerima remisi dari UPT, yang nantinya akan dikirimkan ke kementerian untuk disetujui. Yang kami terima baru dari beberapa unit," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Gunarso di Padang, Selasa.

Gunarso menjelaskan, ada beberapa prosedur dan syarat yang ditentukan bagi penerima remisi tersebut. Mulai dari pertimbangan perilaku warga binaan berdasarkan penilaian UPT, dan administrasi, yang akan dilanjutkan di tingkat kanwil dan kementerian.

Ia menjelaskan, sejumlah usulan remisi yang telah diterima pihaknya berasal dari Lapas Kota Padang, Bukittinggi, Pariaman, Solok, Payakumbuh, Lubuk Basung, Lapas Anak Tanjung Pati, Rutan Painan, cabang Rutan Alahan Panjang, dan cabang Rutan Payakumbuh di Suliki.

Sedangkan sisanya sebanyak 19 unit yang terdiri dari lapas, rutan, dan cabang rutan, masih menunggu proses.

"Saat ini masih menunggu usulan dari unit lainnya, kepastiannya datanya pada Jumat (14/8) nanti," jelasnya.

Saat ditanyai mengenai remisi dasawarasa, Gunarso mengatakan jika narapidana Sumbar pada 17 Agustus juga akan menerima remisi dasawarsa.

"Remisi dasawarsa adalah remisi istimewa, narapidana mendapatkan potongan hukuman termasuk napi korupsi. Kecuali napi dengan hukuman mati, seumur hidup, dan yang melarikan diri, sesuai aturan," jelasnya.

Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Hartono, mengatakan remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan dalam setiap 10 tahun pada 17 Agustus Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi itu pertama kali diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI Pada 2005.

"Waktu itu dilakukan pad 2005, lalu sekarang 2015, sedangkan untuk selanjutnya adalah 2025," katanya.

Besaran remisi dasawarsa, katanya, adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Dengan artian masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan.

Sehingga untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026