16 perusahaan Kode QR sudah sesuai standar nasional

id kode qr, qr code,bank Indonesia

16 perusahaan Kode QR sudah sesuai standar nasional

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo (kanan) dalam bincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (27/5). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia mencatat baru 16 penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dengan kode respon cepat (quick response code/QR Code) yang sudah sesuai dengan ketentuan Standar Indonesia untuk Kode Respon Cepat Pembayaran Digital (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS).

Sedangkan lima perusahaan Kode QR lainnya masih memfinalisasi kriteria agar sesuai QRIS.

"Sebanyak 16 yang sudah siap, lima lainnya finalisasi, dan juga ada yang akan menyusul setelah Lebaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, Senin.

Pungky belum merinci identitas masing-masing PJSP tersebut. Dia hanya memastikan transaksi menggunakan Kode QR akan melonjak dalam beberapa waktu ke depan menyusul akan diberlakukannya standar nasional QRIS.

"Nanti akan terinteroperabilitas, interkoneksi dengan QR Code seperti hari ini, dan itu membuat tentu saja ke depan pasti melonjak transaksinya karena ditunjang dengan kemudahan," ujarnya.

BI pada Senin ini memperkenalkan QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem pembayaran di Indonesia. BI menargetkan QRIS akan diimplementasikan pada semester II/2019.

Standardisasi dalam pengembangan sistem pembayaran nontunai berbasis QR Code tersebut diharapkan menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas di antara perusahaan Kode QR yang ada di Indonesia, sehingga mampu mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan digital.

Gubernur BI Perry Warjiyo berharap pelaku industri perbankan dan teknologi finansial dapat berkolaborasi dalam memanfaatkan teknologi digital setelah adanya standar baku dalam pengembangan Kode QR tersebut.

BI juga berharap standar yang menjadi acuan bersama oleh seluruh perusahaan Kode QR dapat mengurangi risiko dalam pengembangan layanan sistem pembayaran.

"Kami masih terus mengkomunikasikan ini kepada pihak-pihak terkait," katanya.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Erwin Haryono menambahkan otoritas juga sedang membuat pengaturan agar transaksi melalui Koe QR yang dilakukan di dalam negeri juga hanya diproses oleh pelaku industri perbankan atau finansial teknologi dalam negeri.

Sementara itu, penyedia layanan Kode QR internasional harus melakukan kerja sama terlebih dahulu dengan pelaku industri perbankan atau finansial teknologi dalam negeri tersebut.