Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) PT PLN Muhamad Ali dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN. Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni mantan pejabat PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi, Muhisam dari unsur swasta dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga memanggil Sofyan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. (*)
Berita Terkait
Ismunandi Sofyan serap aspirasi warga Agam dan Bukittinggi saat reses
Selasa, 28 Juni 2022 13:10 Wib
Herman Sofyan tidak hadir, Beny Yusrial resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Jumat, 24 September 2021 13:38 Wib
Herman Sofyan diberhentikan secara hormat sebagai Ketua DPRD Bukittinggi
Selasa, 21 September 2021 21:10 Wib
Ini ancaman Aliansi Bukittinggi Peduli jika Herman Sofyan dipaksa diganti
Senin, 23 Agustus 2021 18:18 Wib
Polemik status Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan mengadu kesini
Kamis, 19 Agustus 2021 17:25 Wib
Liga Italia, trigol Immobile warnai kemenangan 5-1 Lazio atas Verona
Senin, 27 Juli 2020 6:56 Wib
Selama pandemi COVID-19, hal ini yang dirindukan Ismed Sofyan
Senin, 18 Mei 2020 3:16 Wib
Bambang Pamungkas lelang sepatu bersejarah, dipakai saat pertandingan final Liga Indonesia 2001
Senin, 20 April 2020 7:29 Wib