
FPDIP DPR Kritisi APBN 2013 Lewat Buku

Jakarta, (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI kembali mengedarkan sebuah buku kecil berwarna merah tentang kritik terhadap UU APBN 2013 yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (23/10) lalu. Buku itu diedarkan kepada anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR, masyarakat pengunjung, dan kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. Sebelumnya, PDI-P juga mengedarkan buku kecil penolakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di APBN 2013 pada rapat paripurna lalu. Sementara kali ini, buku kecilnya adalah tentang keberatan fraksi berlambang banteng itu atas keberadaan pasal 8 ayat 10 dalam UU APBN 2013 itu. "Diduga (pasal itu) sebagai operasi senyap pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun 2013," tulis PDI-P dalam sampul buku merah itu. Di dalam buku itu, tertera alasan lengkap mengapa PDI-P mempertanyakan pasal yang rawan dipermainkan. Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 berbunyi "Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara." Sementara pasal 8 ayat 1 menyatakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp193,805213 triliun. Ayat 2 menyatakan subsidi listrik TA 2013 direncanakan sebesar Rp80,93779 triliun. Di dalam buku, dijelaskan bahwa pasal itu memangkas hak budgetting DPR, melanggar asas transparansi keuangan negara, melanggar asas pembentukan UU, dan patut diduga sebagai senjata bagi pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013. Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Bambang Wuryanto, disebarkannya buku itu untuk menunjukkan kepada publik tentang sikap partai yang tegas dan terdokumentasi dengan baik. "Menolak lewat buku juga bagian dari pencerdasan politik anak bangsa. Ini bagian pendidikan politik, ada penjelasan rinci dan argumentasi di buku ini," kata Bambang. Sebelumnya, mengacu pada kejadian pada sidang Paripurna APBN 2013 lalu, sempat terjadi hujan interupsi dari PDI-P mengenai masalah itu. Pasal 8 ayat 10 draf APBN 2013 dinilai tidak transparan, karena bisa memberikan wewenang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR. Fraksi PDI-P meminta pemimpin sidang paripurna, Anis Matta, memberikan waktu untuk proses lobi antara pimpinan fraksi untuk menyelesaikan perbedaan pendapat sebelum sidang dilanjutkan. Namun, Anis memutuskan sidang diteruskan setelah fraksi lain sepakat tidak menginginkan proses lobi antarpimpinan fraksi. Menurut Bambang Wuryanto, sikap pimpinan sidang tersebut salah karena langsung mengetuk palu dan tidak memperhatikan tata tertib rapat paripurna DPR. "Sebagai sesama anggota dewan, kami menyesal atas hal itu. Meskipun peta dan sikap fraksi-fraksi sudah jelas, mekanisme tata tertib tetap harus ditempuh," tuturnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
