Tuapeijat (ANTARA) - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat.
Dua TPS yang direkomendasi PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni TPS 02 Mara, Kecamatan Sipora Selatan, kemudian TPS 06 Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, kata Ketua KPU Kepulauan Mentawai Eki Butman di Tua Peijat, Senin.
Ia menjelaskan, dua TPS yang direkomendasi PSU tersebut karena ada temuan terhadap pemilih yang mencoblos menggunakan KTP tidak sesuai dengan domisi sebagaimana pada putusan MK bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih dapat menggunakan KTP dengan syarat sesuai alamat atau domisi.
Laporan adanya pencoblosan tersebut ditemukan di TPS 02 Mara, Desa Mara Sipora Selatan dengan jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 226 pemilih.
Sedangkan di TPS 06 Saumanganyak, Kecamatan Pagai Utara dengan jumlah pemilih 77 orang sesuai DPT, terjadi kesepakatan antara KPPS dan Panwas perhitungan yang dilakukan lebih awal sebelum masa berakhir pada pukul 13.00 WIB sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
"Terjadi kesepakatan memang setelah pemilih menggunakan hak pilihnya selesai DPT, dilakukan perhitungan sekitar pukul 11.00 WIB, dan dalam PKPU perhitungan boleh dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, dan kita (KPU) sudah dapat rekomendasi dari Bawaslu untuk 2 TPS ini akan dilakukan PSU 10 hari setelah pemungutan sesuai aturan, itu tepatnya pada Sabtu, 27 April," kata Ketua KPU Mentawai, Eki Butman.
Bawaslu Sumatera Barat merekomendasikan 103 TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten kota di daerah Sumatera Barat.
Informasi dilansir sejumlah media, ada 103 TPS itu berada di 13 kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Sawahlunto, Solok Selatan, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kabupaten 50 Kota, Agam, Payakumbuh dan Mentawai serta Kota Padang.
Dari 13 daerah tersebut, Padang menjadi daerah terbanyak yang direkomendasikan untuk PSU, yakni sebanyak 34 TPS, disusul Solok Selatan dan Agam yang masing-masing 12 dan 10 TPS.