Tiga ancaman hukum bagi penyebar hoaks

id Mahfud md,Luhut,Ancaman penyebar hoaks,Bahaya hoaks

Tiga ancaman hukum bagi penyebar hoaks

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (keempat kanan) bersama Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD (ketiga kiri), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (ketiga kanan), Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (kanan), Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis (kedua kanan) dan anggota DPR Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing (kedua kiri) mengepalkan tangan di acara silaturahim dan apel kebangsaan di Rumah Radakang, Pontianak, Kalbar, Jumat (12/4/2019).. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww).

Pontianak (ANTARA) - Pakar hukum yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks karena dapat diancam hukuman tiga peraturan perundang-undangan yang ada.

"Saudara saya ingatkan jangan bikin hoaks. Ada 3 fakta hukum yang bisa menggiring orang masuk penjara," kata Mahfud MD, di depan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, Jumat.

Mahfud mengatakan, ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat hoaks, menyebarkan hoaks, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan. Karena perbuatan itu semua merupakan pelanggaran hukum.

Pertama adalah KUHP. "Kalau saudara membuat hoaks menyangkut pejabat publik, menyangkut harkat martabat orang, memfitnah orang dengan sesuatu yang tidak ada, itu ada ancaman di dalam KUHP," ujar Mahfud, mengingatkan.

Misalnya, karena fitnah, mencerca pejabat publik. Hukumannya 2 tahun ke bawah. Tetapi mesti diingat, kalau sudah melalui "smartphone", disebarkan berita hoaks maka akan berhadapan dengan UU ITE.

Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma'arif, Egy Sujana itu menghina Pak SBY, dilaporkan ke polisi dan masuk penjara," tuturnya.

Kalau yang sekarang, sudah dialami Buniyani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. Karena itu jangan mengira yang dihukum tidak ada. Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani, ucapnya.

Kemudian juga ada UU nomor 1 tahun 1946. Siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun.

"Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet," kata Mahfud.

Jadi lanjutnya lagi, dia sengaja memberikan contoh-contoh orang yang sudah dihukum karena menyebarkan berita bohong, agar peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak main-main dengan berita bohong.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang hadir bersama Mahfud dalam kegiatan tersebut, kepada wartawan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari informasi adanya surat suara tercoblos di Malaysia.

"Kita tunggu hasilnya, setelah itu baru bisa menanggapi," kata Luhut.

Dalam pidatonya saat silaturahim dengan para tokoh di Kalbar, Luhut juga mengaku telah mendapat laporan mengenai hasil penyelidikan kasus perkelahian antarpelajar di Pontianak yang kemudian viral di media sosial.

"Jadi kemarin saya mendengar berita Ad itu di sini, itu seperti sudah mau runtuh saja dunia ini. Saya sampai diteleponi, mana pak Presiden? Supaya segera bereaksi. Tapi saya diberitahu polda di sini sudah menanganinya. Jadi serahkan saja ke polisi. Ternyata tidak seperti itu beritanya, di luar sangat tidak baik," kata dia.