Logo Header Antaranews Sumbar

Pengacara Rasyid Sudah Siapkan Pembelaan

Kamis, 7 Maret 2013 19:21 WIB
Image Print
Rasyid Rajasa. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pengacara Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi, mengatakan sudah mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan hukuman delapan bulan penjara. "Kami siap menghadapi dengan pembelaan berdasarkan fakta di persidangan. Kami akan mengungkapkan di pledoi," kata Riri Purbasari Dewi saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis. Menurut Riri, tiap fakta persidangan selalu dibahas tim pengacara. Dia mengatakan secara garis besar nota pembelaan sudah selesai namun akan dilihat terlebih dahulu tuntutan jaksa penuntut umum hari Kamis (7/3). Dia mengatakan seharusnya Rasyid tidak bersalah karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana tidak disebutkan bahwa kliennya bersalah dalam keterangannya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. "Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan, selain pidana delapan bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang memengaruhinya. Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta. Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026