Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan kepada masyarakat agar tidak meneriakkan istilah "kecebong" maupun "kampret" sebagai perbedaan pilihan politik dalam ruang publik seperti majelis taklim.
"Saya melihat istilah-istilah yang tidak baik itu tidak perlu dipertahankan atau diteruskan karena itu menyalahi 'ahlakul karimah'," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyidin Junaidi menjawab pertanyaan media yang ditemui di Jakarta, Senin.
Menurut Muhyidin, pendukung masing-masing kubu politik tidak perlu memberi predikat tertentu kepada pihak yang memiliki perbedaan pandangan politik dengannya.
Dalam masa pesta demokrasi saat ini, masyarakat kerap menjuluki dua panggilan bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Istilah "kecebong" kerap diarahkan kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sedangkan "kampret" kerap diarahkan kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau kita tidak senang kepada pihak tertentu, ya sudah, tidak usah kita kasih predikat 'kecebong', 'kampret', dan lain sebagainya. Itu tidak terpuji," demikian Muhyidin.
Muhyidin menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik jangan sampai menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah.
Ia juga mengajak umat muslim untuk memanfaatkan hak pilihnya dalam pemilu, 17 April 2019. (*)
Berita Terkait
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Selasa, 16 April 2024 9:36 Wib
Polres Sawahlunto sediakan layanan penitipan kendaraan gratis
Selasa, 9 April 2024 15:32 Wib