
RS pemerintah di Sumbar kini bisa terapkan mekanisme pengajuan pinjaman

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rabu (20/3) di Padang,
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumbar Refdiamond menjelaskan tujuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, produktivitas, efisiensi dan efektivitas instansi pusat dan daerah yang tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi yang tupoksinya pelayanan ke masyarakat tersebut, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Marwah dan jiwa BLUD itu sejatinya berupa penyediaan barang atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan melalui Pergub ini, rumah sakit pemerintah yang berbentuk BLUD dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, termasuk melakukan hutang/pinjaman kepada pihak lain,” ujarnya.
Mekanisme pinjaman tersebut biasa disebut dengan Supply Chain Financing (SCF). Dalam program SCF, Rumah Sakit (RS) akan mendapatkan dana yang dibutuhkan bagi keberlangsungan operasionalnya dari bank dengan piutang klaim pelayanan kesehatan yang telah diakui dan disetujui oleh BPJS Kesehatan sebagai jaminannya. RS swasta telah melakukannya sejak akhir tahun 2018 lalu.
Melalui legitimasi Pergub oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar Alwis , SCF yang dijalankan oleh RS Pemerintah di Provinsi Sumbar dapat dilakukan kepada lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank serta masyarakat. Pinjaman tersebut wajib berjangka pendek seperti yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (2).
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, BPJS Kesehatan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran klaim pelayanan kesehatan sebesar satu persen per 30 hari.
Sementara biaya SCF yang dikenakan bank kepada pihak RS berada di angka 0,7 persen sampai dengan 0,8 persen per 30 hari.
Dengan kalkulasi seperti itu, Asyraf menilai SCF merupakan solusi yang paling mudah sekaligus aman untuk mengatasi kebutuhan cashflow RS dalam jangka pendek.
"Sejauh ini, pemerintah masih memegang teguh komitmen untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Diharapkan dengan demikian, fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit, cukup percaya diri untuk bergabung dalam SCF," ungkapnya.
Asyraf menambahkan pada awal peluncuran SCF, RS pemerintah di Provinsi Sumbar mengalami kesulitan dalam pengimplementasiannya, ganjalannya adalah karena belum ada dasar hukum namun kini dengan adanya Pergub Nomor 8 Tahun 2019, kendala tersebut sudah teratasi.
"Saya mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar, Pergub ini terbit karena komitmen dari pemangku kepentingan di Sumbar untuk peningkatan kualitas program JKN-KIS. Isinya lengkap sampai mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan SCF, penganggaran bahkan sampai penatausahaan pinjaman. Tinggal kita tunggu saja komitmen pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan sesuai regulasi," harap Asyraf.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
