Ada CPNS yang diterima, ada dipecat di Mentawai

id CPNS

Ada CPNS yang diterima, ada dipecat di Mentawai

Sebanyak 265 CPNS di Kabupaten Kepuluan Mentawai sedang menerima arahan saat menerima SK 80 Persen (ist)

Mentawai (ANTARA) - Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Mengisi kekurangan aparatus sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus diupayakan, sebab sudah lima tahun tidak ada pengangkatan pegawai tetapi tidak berarti sanksi bagi kurang disiplin diabaikan.

Kabupaten Mentawai pada penerimaan PNS 2018 mendapatkan kuota 300 orang, tapi yang sampai diserahkan SK 80 persen hanya 265 orang karena ada yang mengundurkan diri dan ada kuota tak terpenuhi.

"Kita kekurangan pegawai diperkirakan butuh 3.000 orang, tapi dikabulkan hanya 300 orang. Namun demikian sanksi disiplin tetap ditegakan terhadap ASN yang melanggar aturan," tegas Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Martius Dahlan pada acara penyerahan SK 80 persen kepada 265 CPNS di Aula Bappeda, Kilometern 4, Tuapeijat, Sipora Utara, Jumat.

Komitmen itu ditunjukan Pemda Mentawai saat ini, sedang memproses tujuh Pegawai Negari Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai karena melanggaran aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010.

“Saat ini sudah sudah ada yang kita proses jadi sekarang tidak ada toleransi lagi, harus kita tindak tegas, kalau mau bawa ke jalur hukum silahkan,” kata Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai pada acara penyerahan SK 80 persen kepada 265 CPNS di Aula Bappeda, Kilometern 4, Tuapeijat, Sipora Utara, Martinus Dahlan.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ini yang menjadi dasar Pemda Mentawai ingin meningkatkan kualitas kerja aparaturnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait nama oknum PNS yang tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 belum bisa diberikan kepada publik. “Karena masih dalam proses,” kata Sekda.

Tak hanya itu, banyaknya oknum PNS di Mentawai yang sering tak masuk kerja berbulan-bulan hingga hitungan tahun membuat Pemda Mentawai geram. Sekda juga tegas pada pegawai yang pandah belum masa waktu pengabdian 10 tahun.

“Minta pindah sebelum waktu tidak akan kami proses, kami akan proses pegawai yg tidak masuk kerja, kami tidak akan takut untuk melalui proses gugatan, kalau kepala OPD tidak berani menegur kami akan tegur kepala OPDnya, kalau sudah sampai di BKPSDM kami akan proses,” kata Sekda.

Justru itu, CPNS yang baru menerima SK 80 persen, selanjutnya akan diberikan pelatihan dasar, untuk menerima SK 100 persen PNS pada tahun berikutnya yang rencana akan dilaksanakan pembekalan atau pelatihan dasar tersebut di Tuapeijat.

Selain itu untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri yang mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedang menata birokrasi pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

Pihaknya tentu tidak menginginkan ada yang diberhentikan dengan tidak hormat, lalu di rekrut lagi. Tapi kedisiplinan tak bisa di tawar kerena tuntutan aturan, katanya.