Padang, (Antaranews Sumbar) - Manajemen BNI Syariah menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki cabang dan nasabah di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat sehingga belum ada kewajiban perusahaan untuk merealisasikan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah itu.
Hal itu disampaikan Rima Dwi Permatasari Divisi Komunikasi dan Sekretaris Perusahaan BNI Syariah menanggapi peryataan Pemkab Pasaman Barat terkait sejumlah perusahaan kelapa sawit dan perbankan yang belum merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah itu.
Ia menegaskan selama ini BNI Syariah senantiasa memberikan kontribusi tanggungjawab sosial bagi masyarakat sebagai mitra banking Hasanah melalui penyaluran zakat perusahaan yang diperuntukan sesuai dengan Asnaf atau penerima zakat sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"BNI syariah menyalurkan dalam bentuk zakat dibeberapa bidang yakni sosial dakwah, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyebutkan sekitar 21 perusahaan kelapa sawit dan perbankan di daerah itu diduga tidak merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama 2018.
"Dari laporan yang masuk memang ada sejumlah perusahaan kelapa sawit, pabrik dan perbankan yang tidak merealisasikan dana CSR. Padahal menurut aturan wajib diberikan," Kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Syafnir di Simpang Empat, Senin (18/2).
Terkait hal itu, ia telah menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk segera dipenuhi. Jika tidak maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Menurut aturannya jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin kegiatan usahanya," tegasnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar.
"Jangan hendaknya perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Pasaman Barat hanya mencari uang saja tanpa memperhatikan masyarakat sekitar. Kita akan tagih terus. Jika tidak maka akan diberikan sanksi tegas menurut Peraturan Daerah," ujarnya.
Sesuai Perda itu, dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 35 jelas-jelas dibunyikan jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR maka sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan. Jika tidak diindahkan maka akan kita kirim surat kedua dan jika tidak akan kita tempuh langkah berikutnya," tegasnya.
Terkait ada perusahaan yang telah menyerahkan laporan CSR, juga akan mengkaji berapa sebenarnya yang wajib diberikan.
"Kita tidak akan percaya begitu saja dan akan mengkajinya. Berapa kapasitas produksi atau kegiatan yang dilakukan. Berapa seharusnya yang dianggarkan untuk CSR," sebutnya.
Ia mengimbau kepada perusahaan agar merealisasikan CSR untuk masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kehidupan sosial, pendidikan, budaya, lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Bagian Perekonomian Pasaman Barat, perusahaan yang tidak merealisasikan dana CSR adalah PT Inkut Agritama, PT Sari Buah Sawit, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Agro Wiratama dan PT Bakri Pasaman Sejahtera.
Kemudian PT Sumatera Pasaman Jaya, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Agro Wiraligatsa, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT AMP Plantation, PT Laras Inter Nusa dan PT Agro Bisnis Sumber Makmur.
Selanjutnya PT Sago Nauli Pasaman, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Danmon, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank BRI.
Sedangkan perusahaan yang melaporkan realisasi dana CSR adalah PT Andalas Agro Industri sebanyak Rp689.705.000, PT Berkat Sawit Sejahtera Rp72.756.875, PT Gersindo Minang Plantation Rp124.687.000 dan PT Pasaman Marama sebanyak Rp116.000.000 dan Rp622.825.256.
Kemudian PT Bintara Tani Nusantara Rp1.296.649.248, PT Permata Hijau Pasaman Rp84.775.000 dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Rp56.408.780.
Selanjutnya PT Primatama Mulia Jaya Rp115.436.000 dan PT Anam Koto Rp127.615.000. (*)
Berita Terkait
ICDX: Total transaksi komoditas syariah selama 2024 capai Rp224 miliar
Selasa, 19 Maret 2024 9:11 Wib
Tumbuh hingga 38 persen Pembiayaan usaha syariah Bank Nagari 2023
Selasa, 6 Februari 2024 15:03 Wib
Pembiayaan usaha syariah Bank Nagari 2023 tumbuh hingga 38 persen
Jumat, 2 Februari 2024 20:48 Wib
Pemkot Pariaman segera migrasi rekening bank ASN dari konvensional ke syariah
Senin, 15 Januari 2024 14:43 Wib
ASR 2023 UUS Bank Nagari raih penghargaan ketegori BPD Syariah Terbaik
Jumat, 1 Desember 2023 16:07 Wib
UUS Bank Nagari raih penghargaan ASR 2023
Kamis, 30 November 2023 21:36 Wib
Pemkot Solok matangkan pembinaan pola syariah kepada koperasi
Minggu, 12 November 2023 4:53 Wib
Unand-Maybank buka peluang kerja sama pengembangan ekonomi syariah
Rabu, 18 Oktober 2023 13:59 Wib