Logo Header Antaranews Sumbar

YLKI: Gunakan Produk Label SNI

Sabtu, 2 Maret 2013 13:19 WIB
Image Print

Medan, (Antara Sumbar) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik menyarakan kepada masyarkat maupun konsumen dapat menggunakan produk yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), karena terjamin mutu dan kualitasnya. "Warga diminta agar membeli barang yang SNI, karena telah sesuai dengan produk yang diharapkan dan tidak mengecewakan konsumen, " katanya di Medan, Sabtu, mengomentari banyaknya dewasa ini produk barang yang tanpa mencantumkan label SNI tersebut. Pemerintah, menurut dia, telah menganjurkan setiap barang yang akan dibeli konsumen, baik ekspor maupun impor harus ada tercantum label SNI. Perlunya masyarakat harus membeli barang yang ada label SNI, karena mutunya terjamin dan diakui. "Barang yang tercantum label SNI itu, layak dibeli masyarakat maupun konsumen, karena produk tersebut telah diakui pemerintah," ujarnya. Abubakar mengatakan, petugas Dinas Perdagangan dan instansi terkait dapat menertibkan barang produk impor dan dalam negeri yang dijual di pasaran tanpa label SNI. "Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ketentuan barang harus memiliki label SNI itu, harus dilaksanakan dan dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan maupun pabrik yang menghasilkan sebuah produk, dan janganlagi dilanggar," ucap dia. Dia juga mengatakan, masyarakat diminta hati-hati dan jangan mau lagi mudah terpengaruh atau "terpancing" membeli berbagai produk dengan harga yang murah, ternyata tidak astandar SNI. Sebab, jelasnya, selama ini konsumen membeli barang murah dan harga promo, tetapi akhirnyaa menyesal dengan produk tersebut. "Hal seperti ini jangan terulang lagi.Perlu ketelitian dalam membeli sebuah produk, dan jangan mau tertipu. Lebih lanjut Abubakar mengatakan, sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 tahun 2007, barang dan jasa yang diperdagangkan wajib mencantumkan label SNI. Peraturan pemerintah ini diberlakukan untuk melindungi konsumen serta memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi masyarakat yang membeli produk. Dia menjelaskan, produk yang memiliki SNI itu, bukan hanya barang elektronik dan rumah tangga, tetapi jug bahan makanan seperti tepung terigu, gula kristal rafinasi serta garam beryodium dan lainnya. Menurut Abubakar, tercatat ada sebanyak 83 jenis produk yang diwajibkan mencantumkan label SNI oleh World Trade Organization (WTO), beberapa diantaranya makanan, melamin, kompor gas satu tungku,regulator, helm, ban kendaraan, pupuk, semen, lampu listrik, besi baja tulang beton, dan besi baja lapis seng. "Barang-barang tersebut, bila ingin dibeli konsumen harus lebih dulu diperhatikan apa ada memiliki label SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan," kata Abubakar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026