Satgas Daring segera sikat media abal-abal

id Yosep Adi Prasetyo,Ketua Dewan Pers,Satgas Daring,Media Abal-abal

Satgas Daring segera sikat media abal-abal

Menkominfo Rudiantara (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai Fraksi Golkar DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Diskusi itu mengangkat tema Mewujudkan Pers yang Independen dan Netral sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Berita Palsu atau Hoax. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Satgas media daring (online) yang dibentuk Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat penutupan laman media abal-abal yang meresahkan, kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Yosep menuturkan satgas itu sudah ada sejak Desember 2018, sementara teknis kerja sama saat ini masih disusun untuk segera ditandatangani.

"Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up saja, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika)," tutur dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.

Media yang melakukan imitasi media arus utama serta menulis secara sewenang-wenang akan dimasukkan dalam daftar media perlu dideteksi, untuk selanjutnya diberikan kepada Kominfo untuk ditutup.

Sejauh ini, sudah terdapat media daring abal-abal yang ditutup Kominfo karena melakukan pemerasan.

"Sudah ada, ya yang keterlaluan. Kaya misalnya tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down," ujar Yosep.

Selain laporan masyarakat tentang media daring abal-abal, satgas media online juga menindaklanjuti temuan di lapangan.

Sementara untuk jurnalis abal-abal yang melakukan pemerasan dikatakannya bukan ditangani Dewan Pers, melainkan pihak kepolisian.

Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks.

Yosep menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas agar saat dirugikan dapat mengadu, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan. (*)