Gaji perangkat desa setara PNS dan dapat BPJS, kata Presiden

id Presiden Jokowi,Gaji Perangkat Daerah

Gaji perangkat desa setara PNS dan dapat BPJS, kata Presiden

Presiden Joko Widodo.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Golongan 2/a dan dapat fasilitas BPJS.

"Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini," katanya saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Kompleks GBK Jakarta, Senin.

Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi juga memberikan informasi bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.

"Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa," tambahnya yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.

Massa PPDI yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia ini, datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," jelasnya.

Mujito mengatakan pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.

"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya.

Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya. (*)