
BKSDA Agam amankan 28 satwa dilindungi

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, mengamankan 28 ekor satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga daerah itu selama 2018.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra di Lubukbasung, Senin, mengatakan 20 ekor satwa dilindungi itu dengan jenis burung, siamang, kukang, buaya dan elang.
"Satwa dilindungi itu telah kita lepas ke habitatnya di hutan lindung di daerah itu," katanya.
Selain mengamankan satwa dilindungi, tambahnya, BKSDA juga mengamankan ES (44) warga Kampuang Dagang, Kecamatan Bawan, diduga memperjual belikan satwa dilindungi jenis landak.
Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung memvonis ES selama 2,5 tahun penjara akibat melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"ES sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung," katanya.
Untuk mengurangi kasus perdagangan dan pemilihan satwa dilindungi di daerah itu, BKSDA Resor Agam sudah melakukan sosialisasi melalui selebaran imbauan agar tidak memelihara burung dilindungi yang ditempel di warung, penerintah nagari, Bhabinkamtibmas, komunitas burung dan lainya.
Selain itu, sosialisasi melalui media sosial dan media massa.
Kemudian juga melakukan peningkatan patroli di kawasan yang sering terjadi perburuan satwa dilindungi terutama di dalam cagar alam maninjau.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi itu tidak ada warga memelihara burung dilindungi dan perdagangan satwa dilindungi," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
