DPRD Sawahlunto setujui empat Ranperda menjadi Perda

id Penandatanganan ranperda

DPRD Sawahlunto setujui empat Ranperda menjadi Perda

Penandatanganan empat ranperda menjadi perda di gedung DPRD Kota Sawahlunto, Selasa (18/12). (Antara Sumbar/Taufan Razzak)

Sawahlunto, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Sawahlunto pada sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa.

Empat Fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto masing-masing Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PKPI-PKS, dan Fraksi Demokrat plus PDIP menyetujui empat Ranperda yang kemudian ditandai dengan ketok palu oleh pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPRD, Adi Ikhtibar.

Rapat paripurna itu sendiri dihadiri Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Wakil Wali Kota serta 26 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Adi Ikhtibar mengatakan berdasarkan pendapat akhir anggota dewan yang disampaikan masing-masing fraksi, maka dapat disimpulkan bahwa empa ranperda yang telah dilakukan pembahasan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keempat ranperda tersebut adalah Pengelolaan Informatika dan Komunikasi, Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja, dan ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Ia mengatakan proses pembahasan empat ranperda ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana telah dibahas melalui Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah.

Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengharapkan dengan persetujuan bersama ini maka empat perda Kota Sawahlunto yang telah disetujui dan disahkan ini dapat dijalankan dengan baik.

Perda pengelolaan Informatika dan Komunikasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penggunaan teknologi informatika, serta diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan pemerintah daerah dari tingkat desa, kelurahan, sampai kecamatan.

Demikian juga oganisasi perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan terselenggaranya pemerintah daerah yang berbasis teknologi informatika dan komunikasi yang menjadikan Sawahlunto One Data.

Kemudian dengan disahkannya ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja, mengintegrasikan program-program pelatihan daerah ke dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi, dan mendorong peran serta dan kerja sama para pihak dalam penanganan masalah ketenagakerjaan. (*)