Sawahlunto, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Sawahlunto pada sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa.
Empat Fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto masing-masing Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PKPI-PKS, dan Fraksi Demokrat plus PDIP menyetujui empat Ranperda yang kemudian ditandai dengan ketok palu oleh pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPRD, Adi Ikhtibar.
Rapat paripurna itu sendiri dihadiri Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Wakil Wali Kota serta 26 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Adi Ikhtibar mengatakan berdasarkan pendapat akhir anggota dewan yang disampaikan masing-masing fraksi, maka dapat disimpulkan bahwa empa ranperda yang telah dilakukan pembahasan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keempat ranperda tersebut adalah Pengelolaan Informatika dan Komunikasi, Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja, dan ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Ia mengatakan proses pembahasan empat ranperda ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana telah dibahas melalui Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengharapkan dengan persetujuan bersama ini maka empat perda Kota Sawahlunto yang telah disetujui dan disahkan ini dapat dijalankan dengan baik.
Perda pengelolaan Informatika dan Komunikasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penggunaan teknologi informatika, serta diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan pemerintah daerah dari tingkat desa, kelurahan, sampai kecamatan.
Demikian juga oganisasi perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan terselenggaranya pemerintah daerah yang berbasis teknologi informatika dan komunikasi yang menjadikan Sawahlunto One Data.
Kemudian dengan disahkannya ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja, mengintegrasikan program-program pelatihan daerah ke dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi, dan mendorong peran serta dan kerja sama para pihak dalam penanganan masalah ketenagakerjaan. (*)
Berita Terkait
Rapat paripurna DPRD, Pj. Wako Padang Panjang sampaikan nota keuangan Ranperda RAPBD 2025
Selasa, 26 November 2024 4:47 Wib
Pemkot Pariaman ajukan 17 Ranperda kepada DPRD dibahas pada 2025
Jumat, 22 November 2024 21:27 Wib
DPRD Pariaman usulkan tiga ranperda inisiatif untuk dibahas pada 2025
Jumat, 22 November 2024 14:18 Wib
Pemkot Pariaman ajukan 17 Ranperda kepada DPRD dibahas pada 2025
Jumat, 22 November 2024 13:45 Wib
Bupati Dharmasraya jawab pandangan umum DPRD terkait ranperda APBD 2025
Rabu, 13 November 2024 10:45 Wib
Pemkot Padang ajukan dua Ranperda Penyertaan Modal ke DPRD
Jumat, 25 Oktober 2024 18:40 Wib
Pemkab Pasaman Barat usulkan dua Ranperda ke DPRD
Jumat, 11 Oktober 2024 18:50 Wib
Pj Wako dan DPRD Payakumbuh tandatangai dua Ranperda menjadi Perda
Selasa, 2 Juli 2024 13:37 Wib