Logo Header Antaranews Sumbar

Rasio kredit bermasalah BPR di Sumbar lewati ambang batas

Senin, 26 November 2018 14:10 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala Kantor OJK Sumbar Darwisman. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Perkreditan Rakyat di Sumatera Barat hingga September 2018 mencapai 9,11 persen atau melewati ambang batas maksimal sebesar lima persen mengacu kepada data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan.
"Ini sudah masuk kategori lampu kuning, dan salah satu penyebabnya adalah pengelola BPR kurang hati-hati dalam menyalurkan kredit," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor OJK Sumbar Darwisman di Padang, Senin.
Menurutnya berdasarkan hasil temuan ada debitur yang usahanya jalan ditempat dan yang jadi agunan kredit biasanya berupa kebun atau lahan.
"Masalahnya adalah kebun tersebut dijual susah, dilelang sulit dan kalau berada di daerah ada kebiasaan masyarakat setempat yang tidak mengizinkan orang dari luar membeli kebun," kata dia.
Akibatnya, kata dia, ini menjadi persoalan yang sulit karena idealnya rasio kredit bermasalah cukup lima persen.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk mengupayakan agar BPR bisa menyelesaikan kredit bermasalah," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bank Indonesia total aset BPR di Sumbar hingga September 2018 mencapai Rp1,9 triliun dengan total dana pihak ketiga Rp1,5 triliun dan kredit yang disalurkan Rp1,3 triliun.
Kemudian rasio kredit bermasalah 9,11, persen dan rasio penyaluran kredit dengan dana yang dihimpun 89,13 persen.
Pada sisi lain OJK mendorong BPR yang ada di Sumatera Barat melakukan merger untuk memperkuat permodalan.
"Berdasarkan peraturan yang diterbitkan OJK pada Desember 2019 BPR wajib memiliki modal minimal Rp3 miliar dan salah satu pilihan adalah melalui merger," kata Pengawas BPR Kantor OJK Sumbar Rizky Jati Nugroho.
Menurutnya jika secara internal BPR tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimal maka solusinya adalah melakukan merger.
"Berdasarkan skema yang dibuat OJK BPR pada empat kabupaten dapat melakukan merger," kata dia.
Ia menyampaikan di Kabupaten Limapuluh Kota komposisinya dari empat BPR digabung menjadi satu dan dua lainnya dilebur satu.
Kemudian di Kabupaten Sijunjung lima BPR digabung menjadi satu, Kabupaten Dharmasrya tiga BPR digabung dan Kabupaten Tanah Datar empat BPR.
Pada sisi lain ia menyampaikan berdasarkan riset yang dilakukan oleh OJK jika modal BPR kurang dari Rp3 miliar akan sulit untuk berkembang.
"BPR yang memiliki modal di bawah Rp4 miliar pertumbuhan laba dan aset kurang baik serta memiliki keterbatasan dalam penyaluran kredit, karena selain harus melakukan perluasan usaha juga akan ada biaya operasional," kata dia. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026