
Dirjen: Jangan Tempatkan Industri di Lahan Basah

Bandung, (ANTARA) - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengingatkan pihak terkait jangan menempatkan industri dan investasi di lahan basah atau sawah karena akan mengganggu persediaan pangan di masa mendatang. "Kalau lahan sawah habis jadi industri, mau dikasih makan apa anak-cucu kita nanti. Apa mau dikasih makan beras plastik atau beras analog, 'kan harus dikasih beras yang kualitasnya bagus," katanya kepada pers usai mencanangkan percepatan masa tanam padi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa. Dia mengemukakan, alih fungsi lahan sawah harus dikendalikan sesegera mungkin karena terjadi terus-menerus sepanjang waktu dan merata di semua daerah. "Kita bukan menolak industri tetapi industri ditempatkan di lahan kering, jangan di lahan basah," katanya. Dia menyatakan, sawah merupakan warisan leluhur dan harus dipertahankan, dilestarikan serta dilindungi. Hal itu sesuai dengan UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian, selain dengan UU tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan 4 PP dan satu Permentan. Pihaknya juga mendeteksi pihak-pihak yang sering menjadi pemicu alih fungsi lahan dan pihak yang berjuang menentang alih fungsi lahan. Mengenai data alih fungsi lahan, dia menjelaskan, sulit memperoleh datanya karena terus-menerus terjadi. "Angkanya bergerak terus, tiap lima menit bisa beda," katanya. Di Jawa Tengah, menurut dia, rata-rata alih fungsi lahan terjadi pada lahan sawah seluas 10-15 hektare per tahun. Namun, menurut dia, untuk menghilangkan sama sekali alih fungsi lahan sawah menjadi industri atau pemukiman juga tidak mungkin. Tetapi paling tidak alih fungsi lahan bisa dikendalikan dan angkanya diturunkan untuk menjaga stok pangan nasional. "Bersamaan dengan hal itu dilakukan cetak sawah baru di luar Pulau Jawa," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
