
Polres Pasaman Barat masih selidiki dugaan suap polisi

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) masih menyelidiki kasus dugaan suap kepada tim Polisi Daerah (Polda) Sumbar oleh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik, AS di Simpang Empat, Rabu (3/10).
"Kami belum menetapkan status Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik, AS hingga saat ini karena masih belum masuk tahap penyelidikan. Belum cukup bukti dan memenuhi unsur pidana," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku tidak ada niat untuk melakukan penyuapan untuk menghentikan penyelidikan terhadap salah satu proses tender yang ada. Tetapi hanya memberikan uang untuk makan dan minyak tim dari Polda Sumbar.
Ia menilai jika penyuapan tidak mungkin senilai Rp2.350.000 saja tetapi jika puluhan juta baru boleh dikatakan penyuapan.
"Lagian yang datang adalah tim intelijen dari Polda bukan dari Reskrim karena intelijen tidak bisa melakukan penangkapan. Fungsi intel adalah sebagai mata telinga memberikan informasi, sedangkan reskrim adalah tangan kaki yang bisa menindak," tegasnya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Namun, jika ditemukan barang bukti baru maka dugaan kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan," katanya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara maka status AS belum ditentukan dan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan hanya diwajibkan melapor ke Polres.
"Pertimbangannya adalah pelaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mungkin melarikan diri. Sembari penyelidikan berlangsung, yang bersangkutan tidak ditahan dan wajib lapor," sebutnya.
Ia menjelaskan pihaknya masih mendalami dugaan suap itu. Sebab, jika dilarikan ke penyuapan maka dikenakan pasal 209 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan dan bisa tidak ditahan.
Jika dimasukkan kepasal gratifikasi tindak pidana korupsi maka yang memberi dan menerima sama-sama masuk dan bersangkutan baru bisa langsung ditahan.
"Hingga saat ini dari pemeriksaan belum cukup bukti dan masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (3/10) tim Polda Sumbar menangkap AS yang diduga berupaya menyuap tim Polda yang sedang melakukan penyelidikan terhadap salah satu paket tender di daerah itu.
"Benar kita berupaya disuap Kepala Bagian ULP, AS yang menjabat sebagai Kepala BLP Pasaman Barat dan juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sejumlah paket lelang yang ada di Pasaman Barat," kata tim Polda Sumbar, AKP Milson Joni di Simpang Empat, Rabu.
Jajarannya datang ke Pasaman Barat dalam rangka melakukan penyelidikan dan minta data dugaan kecurangan sejumlah proses tender yang ada di Pasaman Barat.
Ketika berada di ruangan LPSE saat meminta data sejumlah proyek ke salah satu anggota Pokja, tiba-tiba AS memberi uang yang diduga upaya penyuapan yang disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk anggota dari Polda.
"Saya terkejut karena tidak menduga hal ini. Tentu saya tolak. Setelah dihitung ternyata uangnya berjumlah sekitar Rp2.350.000," katanya.
Ia menyebutkan AS diamankan polisi karena diduga berupaya menyuap aparat negara yang sedang melakukan penyelidikan terhadap proses sejumlah tender yang ada.
"Kejadiannya sekitar pukul 11.15 WIB. Saat ini AS sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk diperiksa lebih jauh," ujarnya.
Ia menjelaskan tim Polda Sumbar datang ke Pasaman Barat secara resmi dalam rangka mengumpulkan data terkait sejumlah proses tender yang telah berlangsung.
Namun ketika pengumpulan data, AS diduga berupaya menyuap tim Polda Sumbar.
Penangkapan terhadap AS juga disaksikan oleh sejumlah media massa yang bertugas di Pasaman Barat. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
