Padang, (Antaranews Sumbar)- Rencana pengangkatan dr Farid Thaib sebagai Rajo Alam oleh Silinduang Bulan pada 29 September 2019, menuai protes dari Sultan Muchdan Taher Bakrie, dan sejumlah elemen adat Minangkabau.
"Penobatan yang dilakukan pihak Silinduang Bulan itu tidak sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di Minangkabau, karena itu kami minta kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan itu," kata Sultan Muchdan Taher Bakrie yang dinobatkan sebagai Rajo Alam pada September 2015, usai mendatangi Kantor Polda Sumbar, di Padang, Senin.
Kedatangan Sultan Muchdan Taher Bakrie didampingi sejumlah elemen adat, Limbago Sakato Alam Kerajaan Pagaruyung Minangkabau, serta pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, sekitar pukul 14.00 WIB, dan masuk ke ruangan Kapolda Irjen Pol Fakhrizal.
Muchdan Taher mengatakan kedatangannya untuk beraudiensi agar polisi tidak memberikan izin keramaian saat acara pengangkatan Farid Thaib.
Selain dinilai tidak sesuai ketentuan adat, penobatan juga dinilai akan menimbulkan potensi konflik di tengah kaum adat di Minangkabau.
Ia mengatakan sejak Sultan Alam Bagagarsyah sebagai Rajo Alam wafat pada 1849, sudah tidak ada lagi pengangkatan Raja Alam di Pagaruyuang Minangkabau.
"Penobatan dilakukan lagi pada September 2015 ke saya sebagai keturunan Sultan Alam Bagagarsyah, dan itu sudah sesuai persyaratan dan tatanan adat," klaimnya.
Muchdan mengatakan selama ini terjadi dualisme Rajo Alam di Silinduang Bulan yaitu antara dirinya dengan M Taufik Thaib.
Namun dia mengaku lebih mengalah dan berdiam di Jakarta, sementara Taufik Thaib di Silinduang Bulan.
Setelah Taufik Thaib meninggal dunia, Rajo Alam rencananya akan diberikan kepada Farid Thaib.
"Sekarang jangan sampai kesalahan terjadi dua kali dan saya ingin meluruskannya supaya tidak terjadi kesalahan dalam sejarah nanti," katanya.
Sementara Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Panghulu, mendukung Sultan Muchdan Taher Bakrie sebagai pewaris menjadi Rajo Alam.
"LKAAM sudah menelusuri dan kami menemukan yang berhak adalah Sultan Muchdan Taher Bakrie," katanya. (*)