Pertamina-Pemda disarankan buat regulasi atur pengecer BBM

id Pengecer BBM,Pertamina,DPRD Sumbar

Pertamina-Pemda disarankan buat regulasi atur pengecer BBM

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius menyarankan agar pemerintah provinsi (pemprov) bersama PT Pertamina membuat regulasi khusus untuk mengatur pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM).

"Perlu dibuat regulasi mengatur tata cara penjualan bahan bakar secara eceran karena kehadiran mereka memiliki dampak positif dan negatif terhadap masyarakat," katanya di Padang, Senin.

Di sisi positifnya, penjualan bahan bakar eceran dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat. Selain itu kehadiran mereka juga membantu masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kehadiran mereka membuka peluang ekonomi dan sangat membantu pengendara yang kehabisan bahan bakar," ujar dia.

Namun pada sisi negatifnya, pedagang eceran juga memiliki masalah yakni mulai dari perizinan penjualan bahan bakar minyak, gangguan terhadap masyarakat yang mengantre bahan bakar di SPBU dan juga bahaya kebakaran karena mereka melakukan pengisian dengan jerigen.

"Kami tidak ingin melarang penjualan secara eceran karena berdampak pada perekonomian dan kehidupan sosial," katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah dengan Pertamina merangkul penjual bahan bakar eceran dan memberikan pengarahan tentang tata cara menjual bahan bakar minyak yang legal. Mulai dari cara mendapatkan bahan bakar, pendistribusian hingga penjualan diatur sesuai standar yang ada.

"Apabila mereka diarahkan langsung oleh Pertamina, tentu dampak buruknya dapat diminimalkan," katanya.

Menurut dia kebakaran yang terjadi di SPBU yang berlokasi di jalan Sawahan Kota Padang, Jumat (21/9) diduga terjadi karena SPBU melakukan pengsian terhadap mobil yang memiliki tangki mobil yang dimodifikasi dengan belasan jerigen.

"Kita tentu hal tersebut tidak terulang kembali, apalagi penjualan eceran membeli bahan bakar dengan jerigen dan kemudian menjualnya kepada masyarakat dan hal itu jelas berbahaya," katanya. (*)