
KPU: Sipol Adopsi Sistem Informasi Data Pemilih

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengadopsi sistem informasi data pemilihan. "Dalam pemutakhiran data pemilih, dimungkinkan menggunakan sistem informasi. Maka kami beranggapan dalam verifikasi parpol juga diperbolehkan menggunakan sistem informasi," kata Husni Kamil Malik di Jakarta, Selasa. Husni Kamil Malik dan sejumlah anggota KPU memenuhi panggilan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR terkait verifikasi partai calon peserta pemilu. Karena menganggap penggunaan sistem informasi diperbolehkan, akhirnya KPU menggunakan aplikasi Sipol yang sistemnya disediakan International Foundation Electoral System (IFES). "Awalnya KPU berusaha menggandeng BPPT, tetapi mereka tidak siap. Setelah mencari mitra kerja yang terdaftar di Bappenas dan Kemenlu, ternyata yang ada IFES," katanya. Husni mengatakan dengan menggunakan Sipol, KPU bisa menerima data pendaftaran dan verifikasi dari partai politik dan KPU provinsi serta kabupaten-kota. Penggunaan Sipol itu, menurut dia, sudah disosialisasikan empat kali, yaitu dalam pertemuan dengan parpol pada 19 Juli, 7 Agustus, 21 September, dan 8 Oktober 2012. "KPU juga melakukan pendampingan kepada parpol ketika melakukan pendaftaran dan verifikasi dalam penerapan Sipol," ujarnya. Namun, dari 46 parpol yang mendaftar, terdapat 12 parpol yang tidak lolos karena tidak memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan. "Verifikator KPU sudah mencoba mencatat dan menginput data dari parpol. Tetapi aplikasi Microsoft Excel yang diserahkan parpol ternyata tidak bisa terekam oleh Sipol," katanya. Terkait dengan data yang tidak bisa diakses, anggota KPU Ida Budhiati mengatakan akan memberikan layanan data dan informasi kepada lembaga atau individu yang memenuhi syarat. "Apabila lembaga pengawas pemilu atau ada individu yang memenuhi syarat formal, tentu akan kami berikan data," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
