OTT hakim, Komisi Yudisial temui ketua Pengadilan Tinggi Medan

id Operasi Tangkap tangan Hakim,OTT Hakim PN Medan,Komisi Yudisial

OTT hakim, Komisi Yudisial temui ketua Pengadilan Tinggi Medan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Karier Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhock Tipikor Merry Purba, dua Panitera Pengganti Elfandi, Oloan Sirait serta dua orang pihak swasta terkait dugaan penanganan tindak pidana korupsi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/wsj/18.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan pihaknya segera melakukan tindakan terkait dengan tertangkapnya tiga orang hakim dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Terkait OTT terhadap hakim PN Medan,

besok kami berencana ke Medan untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan," ujar Sukma melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mengenai rencana tersebut, Sukma menyatakan, pihaknya belum bisa memaparkan substansi pertemuannya dengan Ketua PT Medan.

"Kami memang sudah merencanakan beberapa hal, tapi belum bisa disampaikan kepada media," jelas Sukma.

Pada Selasa (28/8) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim PN Medan yaitu; Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke dan Merry Purba.

Wahyu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.

Namun Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan bahwa OTT kali ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi sehingga kemungkinan tidak berkaitan dengan kasus Meiliana.

"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tindak pidana korupsi, tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," jelas Suhadi.

Menurut Suhadi ketiga hakim tersebut sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain Wahyu, Sontan dan Merry, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. (*)