Cuaca Sumbar terik, BMKG ingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi

id kebakaran hutan

Cuaca Sumbar terik, BMKG ingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan mudah terjadi

Ilustrasi kebakaran hutan. (Antara Foto)

Jangan sembarangan membuang puntung rokok di lahan yang kering
Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat memperkirakan beberapa daerah di provinsi itu berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena cuaca yang cukup terik.

"Satu minggu ke depan, potensi karhutla cukup mudah terjadi seperti di Kabupaten Pasaman dan Pesisir Selatan," kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Minangkabau, Yudha Nugraha dihubungi dari Payakumbuh, Rabu.

Berdasarkan data pengamatan dari satelit modis pad Selasa (17/7) terpantau lima titik api di wilayah Pasaman dekat dengan Riau, serta satu di pesisir selatan dengan tingkat kepercayaan cukup tinggi.

Potensi kebakaran hutan ini, lanjutnya disebabkan oleh kondisi cuaca masih didominasi kering hingga satu minggu ke depan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi meluas sehingga sulit dikendalikan.

"Kemudian juga jangan sembarangan membuang puntung rokok di lahan yang kering," kata dia.

Kemudian ia menyebutkan secara umum suhu udara Sumbar 19 hingga 31 derajat celsius, kelembaban udara 65 sampai 98 persen, dan arah angin dari barat ke timur laut dengan kecepatan 15 kilometer per jam.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengingatkan masyarakat khususnya pemilik ladang atau kebun untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Risiko kebakaran hutan dan lahan tertinggi terjadi di Kabupaten Pasaman," ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada warga, Pemprov Sumbar juga meminta masing-masing bupati dan wali kota untuk memastikan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan bisa diminimalisir.

Pemprov, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (*)