65 permohonan sengketa pilkada terdaftar di MK

id pilkada,sengketa pilkada,mahkamah konstitusi

65 permohonan sengketa pilkada terdaftar di MK

Ilustrasi - Pilkada. (ANTARA SUMBAR/Laras Robert)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi mencatat sebanyak 65 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar hingga Jumat sore ini.

Berdasarkan pantauan Antara, ada tiga permohonan yang diajukan pada hari ini, yakni permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah Pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan Pasangan Hj Asmani Arif-H Syahrul Beddu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa sebenarnya pada 11 Juli 2018 pendaftaran telah ditutup, namun karena ada beberapa permasalahan tentang penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran.

Selain itu, kata Rubiyo, bagi pendaftaran secara daring diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen lengkapnya setelah melakukan pendaftaran.

Rubiyo menegaskan bahwa masih adanya para pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa pilkada yang telah ditetapkan.

"Masih sesuai jadwal. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26 Juli 2018," tegas Rubiyo.

Untuk jadwal proses pemeriksaan kelengkapan pada 12-17 17 Juli 2018 dan para pemohon diberi kesempatan melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16-20 Juli 2018.

Sedangkan pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). (*)