KPK tahan dua tersangka suap DPRD Sumut

id Febri Diansyah,KPK tahan dua tersangka suap DPRD Sumut

KPK tahan dua tersangka suap DPRD Sumut

Febri Diansyah.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun dua tersangka yang ditahan itu adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009 s.d. 2014 masing-masing Muslim Simbolon (MSI) dan Helmiati (HEL).

"MSI ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan HEL ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada hari Senin memeriksa dua orang itu dalam kapasitas sebagai tersangka.

Seusai menjalani pemeriksaan, Muslim menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK maupun putusan pengadilan nantinya atas kasus yang menjeratnya itu.

"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kooperatif dan untuk itu apapun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti," kata Muslim.

Sementara itu, Helmiati memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Dua tersangka itu termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

"Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, saya ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.

Selain Muslim dan Helmiati, KPK juga telah menahan lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni tiga anggota DPRD Sumut 2009 s.d. 2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009 s.d. 2014 dan/atau 2014 s.d. 2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut pada tahun anggaran 2012 s.d. 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie,dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (*)