115 napi Lapas Lubukbasung dapat remisi lebaran, dua langsung bebas

id Radi Setiawan

115 napi Lapas Lubukbasung dapat remisi lebaran, dua langsung bebas

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Radi Setiawan menyerahkan surat keputusan remisi kepada salah seorang narapidana, Jumat (15/6). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kita mengusulkan semuanya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 115 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi khusus dan dua orang diantaranya langsung bebas pada Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Remisi yang diterima narapidana itu paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Radi Setiawan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung, Zalman di Lubukbasung, Jumat.

Dari 115 narapidana itu, tambahnya, dua orang langsung bebas atas nama Mahyudin Bin Pulo dengan kasus penganiyaan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan Lisman Bin Jamalis kasus penganiyaan dengan hukuman satu tahun tiga bulan.

"Keduanya melanggar pasal 351 KUHP tengah penganiayaan dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah diserahkan setelah Shalat Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya, Lapas Kelas II B Lubukbasung mengajukan 115 dari 192 orang narapidana di Lapas itu untuk mendapatkan remisi khusus ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mereka yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus yang memiliki perilaku yang baik.

Sedangkan 77 narapidana lainya tidak diusulkan akibat belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dan non muslim.

"Kita mengusulkan semuanya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," katanya.

Ia menambahkan, setiap tahun narapidana ini mendapat remisi khusus dan remisi umum.

Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukbasung sebanyak 246 orang dengan rincian 192 orang merupakan narapidana, 54 orang tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam dan lainnya. (*)